Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain

“Kalau memang hasil pemeriksaan saksi sudah cukup untuk mengarah ke tersangka, otomatis kita akan gelarkan dan penetapan tersangka (lain)nya,” tegas Rofikoh.

Sementara itu status Syahrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tala.

Penetapan status tersangka tersebut telah diumumkan Kapolres Tala saat menggelar press conference kasus tersebut 23 Februari 2022 lalu.

Syahrun ditangkap personel Polres Tala yang langsung dipimpin Kapolres pada 21 Februari 2022 pukul 18.21 WIta di Jalan Navatani Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut pada Minggu (20/2/2022) pukul 16.12 Wita di kebun Kintap 1 Jalan Tambirangin RT 09 RW 03.

Saat itu security dan anggota Brimob mengamankan satu unit mobil bak terbuka (pikap) grand max hitam nopol DA 8579 LM bermuatan TBS sawit.

Pikap itu dikemudikan Alfianor dan Syahrun.

Saat itu pikap tersebut bergerak akan keluar dari kebun sawit KJW, melewati Pos 1 Blok VI 24.

Kemudian oleh petugas pikap tersebut diserahkan ke Polsek Kintap. Keesokan harinya, personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Tala menangkap Syahrun.

TBS yang diduga dicuri Syahrun sebanyak 95 janjang (TBS) atau sekitar 1,5 ton.

Nilai kerugian yang dialami PT KJW sekitar Rp 3,1 juta.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com