Kemudian, pelaku yang merupakan residivis ini menyayat tangan kiri SN sebanyak dua kali sembari berkata “Minta Maaf Tidak, Kamu.”
Lalu, korban meminta maaf dan pelaku pun menghentikannya dan pulang membawa parang tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Aluhaluh kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, pelaku kembali berurusan dengan hukum dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







