Denny Indrayana : Membolehkan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Guru besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menegaskan Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan karena memperbolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.

Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.

Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi.

BACA JUGA :
Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan

BACA JUGA:
MK Tolak Permohonan Denny-Difriadi, Sahbirin Noor-Muhidin Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

BACA JUGA:
Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan

Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:

“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Denny Indayana sebagaimana dikutip Gelora.co, Senin (7/3/2022).