Denny Indrayana : Membolehkan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!

Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.

“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”

BACA JUGA :
Jokowi Tidak Hanya Melarang Istri TNI-Polri Undang Penceramah Radikal, Juga Ingin Mendukung Pemindahan IKN

“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dikutip melalui integritylawfirm.id, yang dicantumkan dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.

Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.

“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.

Sumber :Gelora.com
Editor : Elpian