KALIMANTANLIVE.COM – Aktris Thailand Tangmo Nida tewas tenggelam di Sungai Chao Phraya pada Kamis (24/2) malam.
Ibunda sang aktris Tangmo Nida Patcharaveerapong, Panida Sirayootyotin menginginkan mantan kepala Institut Pusat Ilmu Forensik melakukan autopsi ulang terhadap anaknya.
Kuasa hukum Panida Sirayootyotin, Krissana Sriboonpimsuay, mengatakan keinginan autopsi baru untuk sang anak, Tangmo Nida, disebabkan banyak keraguan dan hal mencurigakan dari hasil yang pertama.
# Baca Juga :Aktris Tangmo Nida Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Chao Phraya, Ibu & Penggemarnya Merasa Hal Misterius
# Baca Juga :Artis Seksi Singapura Raup Rp 80 Miliar setelah Jual Foto sebagai NFT, Ternyata Tak Hanya Ghozali
# Baca Juga :Sandang Predikat Artis Pria dengan Kulit Paling Sehat Sedunia, Cha Eun-woo Jadi Ikon Produk Kecantikan Indonesia
“Panida akan meminta Kantor Polisi Kerajaan Thailand supaya Khunying Porntip Rojanasunan, mantan direktur jenderal Institut Pusat Ilmu Forensik melakukan autopsi baru,” kata Krissana, seperti diberitakan Bangkok Post, Senin (7/3).
Hal itu disampaikan Krissana ketika berada di kantor polisi Muang, provinsi Nonthaburi. Dia juga mengatakan menindaklanjuti temuan forensik karena ada keraguan di dalamnya. Namun, ia tidak mendetailkan hal tersebut.
Krissana selaku kuasa hukum mengatakan bakal mencari waktu bertemu Khunying Porntip yang kini aktif sebagai senator. Panida, sang klien, disebut percaya dengan kemampuannya.
Kuasa hukum juga kembali menekankan Panida dan kakak laki-laki sang aktris memiliki banyak keraguan atas kasus Tangmo Nida tenggelam hingga meninggal dunia beberapa pekan lalu.
Terpisah, Khunying Porntip mengatakan siap memberikan nasihat tentang autopsi aktris Thailand Tangmo Nida. Namun, kepada wartawan di parlemen, ia menyatakan tidak dapat melakukannya sendiri.
Sementara itu, Komisaris Besar Kepolisian Daerah 1 Letjen Pol Jirapat Phumijit mengatakan penyusunan hasil autopsi Tangmo Nida sedang dilakukan secepatnya supaya tim penyelidik bisa segera memberikan keputusan.
Sejak awal masuk penyelidikan, kata Jirapat, polisi telah memeriksa 65 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dua orang, yakni Por Tanupat Lerttaweewit dan Robert Phaiboon Trikanjananun sudah didakwa lalai karena mengoperasikan kapal tanpa izin, serta lalai yang menyebabkan kematian.
Por Tanupat merupakan pemilik speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida. Sedangkan Robert adalah pengemudi kapal cepat tersebut.







