KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial NH (51) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak tirinya bertahun-tahun hingga sang anak melahirkan.
Setiap melakukan aksi terkutuknya, NH selalu mengancam ingin membunuh anak tirinya kalau berani berontak atau bercerita kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya pelaku digelandang jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru ke dalam penjara.
# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu
# Baca Juga :Chris Brown Dituduh Membius dan Memperkosa Wanita Penari dan Musisi di Kapal Pesiar Miami Florida
# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
# Baca Juga :Mahasiswi FH ULM Diperkosa, Wali Kota Banjarmasin Bakal Copot Penghargaan yang Pernah Diberikan ke Oknum Polisi
Menurut pihak kepolisian, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak tirinya sendiri sejak berusia 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2020 hingga tahun 2022. Sementara, korbannya kini telah berusia 19 tahun.
Seperti dikutip apahabar.com, pelaku dan korban merupakan warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Sementara, perbuatan amoral ini dilakukan NH di Jalan Hauling PT STP Merah Delima Estate, kawasan perkebunan Pondok I Merah Delima Estate dan kebun Terong, Desa Cantung Kiri Hulu, Hampang.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan pelaku alias ayah tiri korban.
“Awalnya warga resah dan ketua RT melaporkan ke kami atas kejadian itu, lalu kami amankan pelakunya pada Senin (7/3/2022) kemarin,” ucap Jalil, didampingi Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko, Selasa (8/3/2022) pagi.







