Jalil menerangkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Oktober 2020 hingga Februari 2022.
Pelaku melancarkan aksi amoral juga dengan ancaman dan dilakukannya di tempat yang berbeda-beda.
Setiap kali melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban, dengan cara memukul dan menyiksa jika berani membocorkannya apa yang dialaminya ke orang lain.

“Bahkan, pelaku itu juga mengakui pernah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan di sebuah kebun Terong,” ujar Jalil.
Jalil juga menyebutkan, akibat dari tindak persetubuhan tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
“Nah, korban kini telah melahirkan anak laki-laki akibat perbuatan pelaku,” pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, selembar baju lengan panjang warna kuning garis coklat, selembar BH/Bra warna putih, selembar celana dalam warna hijau, dan selembar celana panjang warna hijau korban.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







