Dari hasil interograsi, diketahui HS empat kali melakukan pencurian dan satu kali penggelapan Sepeda Motor, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat Hitam di Banjarmasin.
Kemudian, satu unit Honda Beat Merah di Landasan Ulin, satu unit Honda Supra Hitam di Masjid Agung Banjarbaru dan terakhir satu unit Yamaha N-Max Hitam di Jalan Barjad, Banjarbaru.
Atas perbuatannya HS harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polsek Banjarbaru Utara dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







