BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi inisiatif Dewan provinsi tersebut.
Persetujuan tersebut pada rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya Hj Mariana SAB MM dengan didampingi sesama Wakil Ketua Dewan provinsi itu, Hj Karmila di Banjarmasin, Rabu (9/3/2022) siang.
Kelima Raperda tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
BACA JUGA:
Bang Dhin Sumbangkan Platform Digital Kelola Kas BUMDesa untuk Tiga Kabupaten
BACA JUGA:
Komisi I DPRD dan Forsiladi Kalsel Diskusikan Bencana Banjir hingga Solusi Mengatasinya
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah usulan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup dan perumahan rakyat.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan usulan Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi kepemudaan dan keolahragaan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Keempat Raperda inisiatif Dewan tersebut untuk selanjutnya pembahasan bersama Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang penyampaian penjelasannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan, Rabu, 16 Maret 2022.









