JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ada kemungkinan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah.
Namun, TPP ASN tersebut baru bisa cair kalau daerah memang sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
# Baca Juga :BREAKING NEWS Sistem Kerja ASN Kembali Berubah, PAN-RB Sebut Rincian Aturannya
# Baca Juga :MULAI 2024 Birokrat Ramai-ramai Pindah ke IKN Kaltim, dari Jokowi, ASN, sampai TNI-Polri
# Baca Juga :GAWAT! Ternyata Revisi UU ASN Tak Membahas Pengangkatan Honorer Jadi PNS/PPPK
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin : Perjanjian Kinerja jadi Tolok Ukur Kinerja ASN dan SKPD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada beberapa daerah yang sudah terverifikasi.
“Jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing,” kata dia seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/3).
Tito mengaku berhati-hati dalam memberi persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara. Setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri.
“Harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum,” ujarnya.
Proses verifikasi sendiri dilakukan guna memastikan apakah ASN sudah lepas dari jabatan di struktur yang bersangkutan atau tidak.
“Makanya namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuman satu. Sementara, yang didaftarkan dua misalnya ya nggak bisa, itu namanya verifikasi,” sambung Tito.
Lebih lanjut, ia mengimbau jajarannya tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Tito menegaskan akan menindak tegas oknum yang bermain dalam hal ini.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menambahkan bahwa daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan diberikan persetujuan oleh Kemendagri.










