BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – AN alias Bain (35) tak bisa mengelak saat polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu di lantai rumahnya Jalan Kelurahan Gang Keruing I, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi, dua plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0, 39 gram dan Berat 0,18 gram dan berat 0,32 gram.
Polisi menghitung berat bersih sabu yang ditemukan di rumah Baik sebesar 0,11 gram.
# Baca Juga :Perempuan Muda di Tanahbumbu Ini Harus Berurusan dengan Polsek Simpangempat, Ternyata Simpan 1 Ons Sabu
# Baca Juga :Kepergok Lagi Ambil Sabu, Warga Desa Waling Tabalong Dibekuk Personei Polsek Tanjung
# Baca Juga :Polisi Lakukan Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Sungai Baru Diciduk Anggota Polresta Banjarmasin
# Baca Juga :Pemuda di Kota Banjarbaru Ini Tak Berkutik Ketika Polisi Menemukan 2,60 Gram Sabu di Kontrakannya
“Ditemukannya barang bukti tersebut, berawal dari hasil tindak lanjut laporan masyarakat oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden A Lesmana terkait adanya seseorang diduga menjual sabu,” jelasnya, Kamis (10/03/2022).
Ternyata, sambungnya, setelah ditindaklanjuti benar adanya.
Ditambahkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, petugas juga menemukan barang bukti lainnya.
Adapun diantaranya, bong dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 buah sedotan, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, timbangan digital, kompor dari botol kaca, sedotan plastik mancis Tokai biru dan Handphone OPPO hitam.
Dengan temuan tersebut, lelaki yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







