BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pelaku kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekarang memanfaatkan kemajuan teknologi dan tren transaksi online, seperti yang dilakukan pemuda asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini.
Kasus ini diungkap Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel baru-baru ini.
Seorang pemuda warga Jalan Melayu Ulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar berinisial H diciduk petugas setelah menerima paket online berisi ganja kering, Senin (7/3/2022).
# Baca Juga :Kejari Banjarmasin Sebut Kasus Narkoba Masih Mendominasi Kejahatan hingga Februari 2022
# Baca Juga :Bebas Hukuman Gantung Setelah Terjerat Kasus Narkoba di Malaysia, WNI Dipulangkan Lewat Entikong
# Baca Juga :Polisi Lakukan Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Sungai Baru Diciduk Anggota Polresta Banjarmasin
# Baca Juga :Polsek Alalak Bekuk Tiga Pelaku Terkait Peredaran Narkoba di Batola Residence
H ditangkap petugas di Jalan KH Anang Syaranie Arif, Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, paket berisi ganja tersebut dibeli dan dipesan H secara daring dari luar Kalsel.
Seperti pembelian daring pada umumnya, pengiriman pun dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
“Saat digeledah dan dibuka paket itu di hadapan tersangka, isinya ganja seberat 22,99 gram,” kata AKBP Zaenal, Kamis (10/3/2022).
Tertangkap tangan, H tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut memang dipesannya beberapa hari sebelumnya.
Selain 1 paket ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari H termasuk resi pengiriman, 1 timbangan digital, 1 kotak tembakau, 1 pak kertas tembakau, 1 pak plastik klip dan 1 unit smartphone.
“Tersangka dan semua barang bukti sudah kami amankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Zaenal.
Tersangka H dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com









