KALIMANTANLIVE.COM – Invasi Rusia ke Ukraina semakin berdarah. Pemerintah Indonesia melarang warga menjadi sukarelawan pasukan berperang atas nama negara lain, termasuk dalam pertempuran di Ukraina.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan dalam Undang-Undang Dasar RI setiap WNI yang berperang untuk negara lain dianggap otomatis menanggalkan status kewarganegaraannya.
# Baca Juga :Banyak Warga Indonesia Malah Dukung Vladimir Putin Invasi Ukraina, Ada Apa Ya?
# Baca Juga :AS Kirim Rudal Patriot ke Polandia, Ukraina Buka Pintu Warga Asing Perang Lawan Rusia
# Baca Juga :Dukung Ukraina, Pepsi, Coca-Cola, McDonald’s dan Starbucks Setop Operasi di Rusia
# Baca Juga :Imbas Invasi ke Ukraina, Netflix Tak Bisa Lagi Dinikmati di Rusia
“WNI yang ikut berperang untuk negara lain artinya menanggalkan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia,” kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/3/2022).
Faizasyah memang tak secara gamblang menyebut Indonesia melarang WNI pergi ke Ukraina untuk bergabung dengan relawan perang lainnya. Namun, ia mewanti-wanti masyarakat Indonesia harus mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut.
“Ya setidaknya harus mengetahui konsekuensi dari keterlibatan dalam peperangan atas nama negara lain,” ujarnya lagi.
Pada 2015 lalu, mantan Wakil Presiden RI yang menjabat saat itu, Jusuf Kalla, sempat menuturkan pendapat yang sama.
“Kalau dia ikut berperang dan itu (untuk) suatu negara maka dia bisa kehilangan kewarganegaraan. Dia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila dia berperang untuk negara lain,” ujar Kalla kepada salah satu media lokal Indonesia pada 2015 lalu.
Komentar ini muncul saat Kalla membahas kasus hilangnya 16 WNI di Turki ketika mengikuti tur wisata,. Belasan WNI itu ternyata ingin menyebrang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Sementara itu, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan mereka bila mengikuti dinas negara lain tanpa seizin Presiden RI.
Dalam Pasal 23 D memaparkan setiap warga negara Indonesia yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden akan dicabut status kewarganegaraannya.
Sementara itu, dalam Pasal E dalam UU tersebut, dikatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraan bila “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”







