Bila WNI Ikut Bertempur Bantu Ukraina Melawan Rusia Statusnya Kewarganegaraannya Dicopot

Selain itu, Pasal 23 F dalam UU ini menyatakan, WNI bakal kehilangan kewarganegaraan mereka bila “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Seperti diketahui, sejak Rusia menggempur Ukraina, pemerintahan Presiden Volodymyr Zelensky, membuka pintu bagi relawan warga asing yang mau ikut membela negaranya melawan invasi Moskow.

Sejauh ini, Ukraina mengklaim telah menerima 20 ribu relawan asing yang siap berperang membantu melawan Rusia.

Ukraina bahkan membuka situs pendaftaran bagi relawan asing yang ingin bergabung Legium Internasional militer Ukraina.

Kedutaan besar Ukraina di seluruh negara juga menerima pendaftaran bagi para WNA yang ingin mendaftar unit militer tersebut.

Terlepas dari dukungannya ke Ukraina, banyak negara yang dilematis terkait kebijakan ini. Inggris dan Singapura misalnya telah melarang warga masing-masing pergi ke Ukraina untuk berperang.

Padahal, kedua negara mengecam keras invasi Rusia ke Ukraina.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia