JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jelang tibanya bulan Ramadhan 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid.
Pertimbangan ini diambil MUI karena pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
# Baca Juga :Gudang Pembakaran Bata di Kabupaten Kotabaru Ludes Dilalap Jago Merah, saat Ditinggal Sholat
# Baca Juga :Tak Memenuhi Kriteria Diberikan Izin Umroh dan Sholat, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Masjidil Haram
# Baca Juga :Wajib Diketahui Umat Islam, Ada 5 Keutamaan Sholat Jumat Beserta Dalilnya
# Baca Juga :TATA Cara Sholat Qobliyah dan Badiyah yang Mengiringi Sholat Wajib Berpahala Melebihi Dunia dan Seisinya
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.
Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”
MUI juga mengimbau Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.







