Polres Tanahlaut Bekuk Bandar Besar dan Sita 7,5 Ons Sabu, Jaringan Kalbar yang Terafiliasi Malaysia

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tanahlaut, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap jaringan besar narkoba jenis sabu.

Petugas membekuk dua orang pelaku T (39 ) dan DR (37) yang ditengarai bagian dari jaringan besar Kalimantan Barat yang terafiliasi bandar besar Malaysia.

Barang bukti yang disita dari tangan T dan DR sebanyak 746,61 gram atau 7,4 ons lebih.

# Baca Juga :Jadi Kubangan, Jalan Poros Antardesa Sabuhur-Batumulya Tanahlaut Belum Tersentuh Perbaikan

# Baca Juga :Petugas Temukan 2 Bungkus Sabu di Lantai Rumahnya, Lelaki di Banjarbaru Ini Tak Bisa Mengelak

# Baca Juga :Kepergok Lagi Ambil Sabu, Warga Desa Waling Tabalong Dibekuk Personei Polsek Tanjung

# Baca Juga :Perempuan Muda di Tanahbumbu Ini Harus Berurusan dengan Polsek Simpangempat, Ternyata Simpan 1 Ons Sabu

Kedua tersangka merupakan warga Kota Banjarmasin.

Keduanya dingkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tala pada Sabtu (5/3/2022) dinihari pekan lalu di ruas Jalan A Yani di depan Mapolsek Tambangulang.

“Ini tangkapan terbesar kami sejauh ini. Kami akan terus memberanguss jaringan narkoba,” tegas Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto saat merilis kesuksesan pengungkapan kasus narkoba tersebut di mapolres setempat, Jumat (11/3/2022) pagi.

Turut hadir pada press conference tersebut perwakilan dari Badan Narkoba Nasional Kabupaten Tala dan Kejaksaan Negeri Tala.

Rofikoh mengatakan sejak mulai bertugas di Polres Tala sejak sekitar setahun lalu, dirinya telah mendeteksi adanya jaringan besar narkoba yang beroperasi di Tala.

Termasuk jaringan peredaran di wilayah Batakan, Kecamatan Panyipatan.

“Alhamdulilah sekarang sudah berhasil kami ungkap. Ini ada tujuh orang tersangka pelaku yang kami amankan, dua orang di antaranya perempuan,” papar Rofikoh.

Para pelaku jaringan peredaran sabu tersebut dinyatakannya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Juga dari jarringan yang berbeda pula. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna melacak pihak lainnya.

Jumlah total sabu yang disita dari tujuh jaringan pengedar sabu tersebut sebanyak 751,89 gram atau 7,5 ons lebih.

Lalu, uang tunai Rp 33.050.000. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit sepeda motor.

Para pelaku diherat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dua orang pelaku (T dan DR) ditangkap bersamaan pada Sabtu dinihari lalu.

Keduanya berboncengan sepeda motor matik yang bergerak dari Banjarmasin menuju arah Kota Pelaihari. DR membonceng T.

Tersangka T kelahiran Banjarmasin 19 Oktober 1982 warga Jalam Prona 1 Gang Indra Jaya IV No 53 RT 015 RW 002 Kelurahan Pemurusbaru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.