Sedangkan tersangka DR kelahiran Simpur 18 April 1984 warga Jalan Bukhari RT 001 RW 001 Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga beralamat di Jalan Mahligai Komplek Boga Tengah Permai Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku meliputi delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 751,31 gram dengan berat bersih 744,11 gram.
Satu bongkahan kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,75 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni dua lembar kantong palstik warna hitam, satu lembar jaket kulit warna hitam, satu unit handphone merk Evercoss warna hitam, satu unit handphone merk Readmi wama hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau dengan nomor Polisi terpasang 6362 OH.
Keduanya ditangkap di tepi Jalan A Yani RT 01 Desa Tambangulang, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tala, Jumat (4/3/2022) malam. Digelandang ke mapolres Tala telah memasuki hari Sabtu (5/3/2022).
Penangkapan keduanya tak gampang karena membawa dua unit senjata tajam jenis parang.
Keduanya ditengarai melaju dengan kecepatan dari Banjarmasin menuju Pelaihari karena sedang membawa sabu dalam jumlah banyak.
Personel Satresnarkoba Polres Tala yang telah membuntuti harus melakukan strategi tersendiri guna membekuk kedua sasaran itu.
“Saat kami sudah menyalip keduanya, kami menciptakan kemacetan lalu lintas sehingga pelaku pun terhenti. Saat itulah kami bergegas menangkap keduanya sebelum mereka sempat mengeluarkan parangnya,” papar Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Rio Adi Pratama.
Kedua pelaku kemudian digiring memasuki halaman mapolsek Tambangulang.
Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tala.
Sementara itu tersangka lainya yang juga diamankan yakni Rif (34) warga Jalan Teluk Raung Desa Banyu Irang RT.006 RW.002 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut.
Lalu, Jum (34) ibu rumah tangga warga Handil Kabuau RT 003 Desa Tambaksirang Darat, Kecamatan Gambut dan/atau Jalan Teluk Raung Desa Banyu Irang RT.006 RW.002 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanahlaut.
Ditangkap pada 1 Maret 2022 lalu pukul 22.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,58 gram.
Lalu, tiga plastik klip transparan, satu buah tas selempang kain wama hijau, satu unit handphone merk Vivo wama biru, satu unit handphone merk Realme wama abu-abu.







