Ditangkap di sebuah rumah di Jalan Teluk Raung Desa Banyu Irang RT.006 RW.002 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanahlaut.
Tersangka lainnya yakni Wah (34) ibu rumah tangga waega Jalan teluk Pulantan RT 11 Desa Batakkan Kecamatan Panyipatan Kabuoatwn Tanahlaut.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,16 gram.
Lalu, satu buah kompor yang terbuat dari botol kaca bekas farpum, tiga buah pipet kaca.
Lalu, satu buah sendok yang berbuat dari sedotan warna tranparan, dua buah sedotan warna transparan dipotong miring, satu buah korek api gas warna merah, satu buah dompet wama merah muda, satu buah dompet warna cokelat muda, satu unit HP merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp 33.000.000, satu unit receiver cctv merk dahua warna hitam beserta video yang tersimpan di dalamnya.
Perempuan ini ditangkap di sebuah rumah Jalan teluk Pulantan RT 11 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan pada 27 Februari 2022 lalu pukul 19.00 Wita.
Berikutnya, tersangka yang ditangkap petugas yakni MF (43) warga Desa Tambak Karya RT.003 RW.001 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut.
Barang bukti yang diamankan petugaa yaitu enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram dengan berat bersih 1,16 gram. 3 (tiga) lembar plastic klip transparan.
Lalu, dua bundle plastic klip transparan, satu lembar tisu warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok merk Naxan, satu lembar celana jeans wama hitam, satu buah handphone merk nokia warna hitam.
Ia ditangkap di sebuah rumah desa Tambak Karya RT 003 RW.001 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanahlaut pada 26 Februari 2022 lalu pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya ditangkap Ah (36) warga Desa Panggung Baru RT 02 RW. 01 Kecamataan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut.
Barang buktinya yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.38 gram dan berat bersih 4,13 gram, satu unit Handphone Merk Nokia warna biru 1 (satu) bundle Plastik klip transparan, satu kotak rokok red bold, dna uang tunai Rp 50.000.
Ia ditangkap petugas di sebuah rumah Desa Panggung Baru RT 02 RW. 01 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala pada 25 Februari 2022 lalu pukul 23.00 Wita.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







