Pria Ini Terpaksa Dimasukan dalam Sel Polsek Tapin Selatan Gara-gara Hajar Warga hingga Tersungkur

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara menganiaya seorang warga, personel Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mengamankan pelaku berinisial MA (22).

Tersangka MA (22) yang tinggal di Desa Harapan Masa, ditangkap aparat karena melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiknyo (52).

# Baca Juga :Puluhan Warga Tapin TerpaparCovid-19 Hanya dalam Seminggu, Kadinkes Sebut Bukan Varian Omicron

# Baca Juga :Diduga Korban Kecelakaan, Warga Desa Tatakan Tapin Temukan Mayat Tanpa Identitas

# Baca Juga :Warga Tutup Jalan Hauling Kabupaten Tapin, Sebut Aksi Damai Memprotes Perusahaan Batu Bara

# Baca Juga :Atap Toko Mebel di Bungur Tapin Rusak Berat Gara-gara Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang

Ka Polsek Tapin Selatan, AKP Sunardi mengatakan tersangka MA melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiknyo tepatnya di depan tempat jual-beli barang rongsokan.

“Mereka berdua sama-sama pencari barang bekas atau rongsokan. Saat itu korban datang menghampiri tersangka dan tanpa ada latarbelakang masalah, tiba-tiba tersangka langsung memukul wajah korban hingga tersungkur di tanah,” jelas Kapolsek, Jumat (10/3/2022).

AKP Sunardi mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang didapat di Lapangan, tersangka MA dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

“Tersangka dalam keadaan mabuk. Sehingga memukul korban pakai tangan kosong sampai korban tersungkur ke tanah dan memar di bagian wajah sebelah kiri di bawah mata,” lanjutnya.

Sunardi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Ma Polsek Tapin Selatan untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com