Wanita Cantik Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Lagi Hamil 2 Bulan, Polisi: Hukum Tetap Berjalan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Perempuan berparas cantik berinisial RA, yang merupakan bandar arisan online bodong di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diketahui tengah hamil dua bulan.

Pihak Polresta Banjarmasin mengungkapkan, kehamilan RA baru diketahui setelah tim medis dari Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Kalsel melakukan pemeriksaan baru-baru ini.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi memastikan kehamilan RA sama sekali tidak mengganggu proses hukumnya yang sementara berjalan.

# Baca Juga :Istri Polisi Bandar Arisan Online Bodong Ditangkap, Kapolresta Banjarmasin: Korban Rugi Miliaran Rupiah

# Baca Juga :Jalankan Arisan Online Bodong, Aulina Ditangkap Polisi Kabupaten Tanbu, Korban Alami Kerugian Sebesar Ini

# Baca Juga :Sering Diberi Tag dan Diunggah di Instagram, Bali Diperingkat 18 dari 30 Situs Warisan Dunia UNESCO Terpopuler

# Baca Juga :Buat Grup Arisan Online, Wanita Muda di Grobogan Tipu Ratusan Membernya, Raup Miliaran Rupiah

“Berdasarkan pemeriksaan dari tim medis Tahti, yang bersangkutan tengah hamil dua bulan. Tidak ada hambatan dan tetap dalam pantauan kami,” ujar Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Selain pemeriksaan terhadap RA dan MS suaminya, tim penyidik kata Alfian juga sudah memeriksa beberapa keluarga dekat keduanya.

Hasil dari pemeriksaan itu, tim penyidik belum menetapkan tersangka baru.

“Keluarga dan orang tua masih sebatas saksi. Sementara ibunya belum kita lakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan arisan online bodong RA.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

editor : NMD
sumber : kompas.com