Kemudian untuk tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta hilal sudah wujud dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk.
Metode yang digunakan NU dan MUI
Berbeda dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) selama ini menggunakan metode rukyat dalam menghitung jatuhnya bulan baru.
NU hanya menerima laporan hilal, jika tingginya dua derajat atau lebih di atas ufuk.
Di pihak yang lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencoba mengombinasikan dua metode perhitungan yang digunakan oleh Muhammadiyah dan NU itu dengan menerapkan metode imkanur rukyat.
Metode ini menyatakan ketika tinggi bulan saat terbenam Matahari di seluruh Indonesia kurang dari dua derajat, maka bulan baru tidak mungkin terlihat.
Artinya, bulan baru baru diakui masuk ketika tinggi Bulan saat terbenam Matahari sudah mencapai 2 derajat.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Niki Alma Febriana Fauzi menjelaskan, dalam menentukan awal bulan baru, MUI memegang kaidah “hukm al-hakim ilzamun wa yarfa? al-khilaf” yang artinya keputusan seorang hakim itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Sehingga, apapun keputusan pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian Agama, akan didukung dan diikuti.
Dengan mengetahui prinsip yang dianut oleh NU dan MUI, Niki Alma menyebut, keduanya memang kurang lebih sama dan sejalan dengan pemerintah.
Baik NU maupun MUI mengakui bulan baru tiba, jika tinggi Bulan sudah lebih tinggi 2 derajat atau lebih dari ufuk.
Perbedaan bukan masalah
Niki Alma menyebut, perbedaan cara hitung bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Sebaliknya, ketiganya tetap bisa berjalan harmonis tanpa pernah mengklaim atau menjustifikasi fatwa organisasi mereka lah yang paling benar, sementara fatwa organisasi lainnya salah.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










