Yudi Kaget, Motor yang di Parkir Depan Rumah Raib Digondol Maling di Telawang Banjarmasin

“Ternyata adik ipar korban ada di dalam rumah, atas kehilangan motor ini, korban mengalami kerugian sekitar 11 juta rupiah,” kata Ipda Ginting.

Korban pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian motor,” tutup Kanit.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com