PELAIHARI, kalimantanlive.com – Personel Satpol PP Tanahlaut merazia warung malam yang masih buka hingga lewat pukul 12 malam.
Pada razia ini, petugas mendapati mendapati penjaga warung malam masih berusia sangat belia.
“Masih usia sekolah dasar (SD). Ada dua orang, yang satu kelas 6 dan satunya lagi kelas 4,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muhammad Kusri, Senin (14/3/2022).
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menuturkan kedua pramusaji belia itu dibawa ke kantor Satpol PP guna dinasihati.
Begitu pula pengelola/pemilik warung tersebut.
“Tadi malam sudah membuat pernyataan (tertulis) tidak akan dipekerjakan lagi di warung jablay,” sebut Kusri.
Dikatakannya, kedua penjaga warung belia itu merupakan anak dan adik si pemilik warung malam tersebut.
Malam tadi personel Satpol PP dan Damkar turun melaksanakan razia pekat pengendalian dan penindakan warung malam dan rumah kost di wilayah Kecamatan Pelaihari.
Personel Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satuan HM Kusri menyisir warung sepanjang ruas jalan A Yani di Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari.
Warung malam yang melampaui jam buka hingga pukul 24.00 Wita didatangi.
Pemilik warung diminta menutup warungnya dan selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan.
Selanjutnya personel Satpol PP meluncur untuk menindaklanjuti laporan warga tentang keberadaan rumah kost yang meresahkan.
Hasilnya, satu orang perempuan diamankan.
“Perempuan itu sedang minum-minuman bersama empat orang laki-laki,” papar Kusri.
Guna menghindari gangguan ketentraman dan ketertiban umum, jelasnya, jam buka warung dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.
Terhadap para pemilik rumah kost juga diminta lebih selektif dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas warga yang menyewa kamar kost.
Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id







