Tuai Kritik Lantaran Dianggap Jawa Sentri, Label Halal Indonesia Gantikan Label Halal MUI

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru, yakni Label Halal Indonesia untuk menggantikan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pun menetapkan, label halal baru tersebut akan berlaku secara nasional seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Label Halal Indonesia ini mendapatkan kritik dari Wakil Ketua Umum MUI Nawar Abbas.

# Baca Juga :Jokowi Berkemah di IKN Pakai Tenda Sederhana, Padahal Cuaca di Penajam Paser Utara Pagi Berkabut & Siang Hujan

# Baca Juga :Pilot Rusia yang Tertangkap Mengaku Diperintahkan Serang Target Sipil Ukraina dengan Bom Berdaya Ledak Tinggi

# Baca Juga :Sempat Dirawat di IGD RSHB Pelaihari, Pasien Positif Covid-19 di Tanahlaut Meninggal Dunia

# Baca Juga :Anies Baswedan Dapat Giliran Pertama Serahkan Tanah dan Air ke Jokowi, Paman Birin Ikut Berkemah di Titik Nol IKN

Ada dua alasannya mengkritik logo itu. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata “MUI”, kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” kata Anwar.

Selain kata “MUI”, kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.

Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.

Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.

“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur Anwar.

Berlaku 1 Maret 2022

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.