JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, peralihan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentu memakan waktu yang tidak sebentar bagi pelaku usaha untuk membiasakan dengan alur baru.
Apalagi, teknis penyelenggaraan juga belum sempurna, di mana integrasi sistem online antara BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih diproses.
“Belum selesai masalah ini, ada regulasi-regulasi baru yang cukup membuat bingung dan pusing pelaku usaha,” ujar Aisha.
# Baca Juga :Tuai Kritik Lantaran Dianggap Jawa Sentri, Label Halal Indonesia Gantikan Label Halal MUI
# Baca Juga :FAKTA Gubernur Sulteng Jatuh Pingsan saat Ritual Kendi Nusantara, dari Bawa Tanah Pakai Plastik hingga Kelelahan
# Baca Juga :MALAM-MALAM, Jokowi yang Masih Sarungan Merenung Sebelum Masuk Tenda saat Berkemah di IKN Nusantara
# Baca Juga :Menanti Jurus Baru Jokowi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ekonom Curiga Presiden Pakai Cara-cara Ini
Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada satu masalah dulu sebelum membuka regulasi baru, lagi juga alur yang semula sudah bagus cukup dan diperkuat saja dengan undang-undang, jangan dipecah-pecah sehingga membuat industri halal jadi tidak karuan.
“Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau,” tuturnya.
Ia menyebut, jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara, maka Kemenag tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang.
“99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini,” ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengubah label halal secara drastis karena selama ini sudah dikenal masyarakat.
Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, label halal yang baru dikeluarkan BPJPH saat ini memang menimbulkan polemik di anggota Apkulindo.
“Polemik tentang lafadz kaligrafi Arab tulisan halal, ada yg setuju tapi banyak yang tidak setuju,” kata Masbukhin.
Menurut Masbukhin, logo halal lama terdapat lafadz Arab dan ditambah tulisan Arab Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Usul saya nama MUI saja yang dihilangkan, lafadz tulisan halalnya tetap. Biar mudah mengingat sama dengan sebelumnya, dan banyak juga berlaku di negara lain,” paparnya.
“Lagi juga tidak semua orang mudah memahami tulisan kaligrafi Arab. Di sisi lain ada juga yang menganggap logo baru modern dan dinamis,” sambung Masbukhin.
Terkait peralihan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH, Masbhukin berharap dapat lebih baik dari sebelumnya dan berbiaya murah.
“Buat UMKM harapannya bisa dibuat semurah mungkin dan alangkah baiknya dari Pemda bisa membantu sosialisasi dan mensubsidi. Jadi kalau proses lebih cepat, pasti kalangan dunia usaha pasti senang,” tuturnya.







