BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah proses penyidikan, Polda Kalsel menetapkan Z tersangka kasus dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Diketahui Z adalah pemilik 31.320 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun di salah satu gudang di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
# Baca Juga :Menanti Jurus Baru Jokowi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ekonom Curiga Presiden Pakai Cara-cara Ini
# Baca Juga :Siap Salurkan 16.000 Liter di 6 Kelurahan, Kecamatan Pahandut Palangkaraya Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
# Baca Juga :Belum Sempat Dapat Minyak Goreng, Ibu di Kaltim Keburu Dijemput Ajal, Mendag: Ada Oknum Menimbun
# Baca Juga :Pedagang Gorengan di Batola Keluhkan Masih Mahalnya Minyak Goreng
Kasus dugaan penimbunan itu dibongkar jajaran Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Jumat (4/3) lalu.
“Sudah satu orang (tersangka). Iya (pemilik minyak goreng),” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Fakta terbaru terungkap bahwa, Z rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dilakukannya penggeledahan. Hal ini dibenarkan Rifa’i.
Artinya penetapan Z sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (5/3) lalu. “(Penetapan tersangka) satu hari setelah penggeledahan,” bebernya.
Proses penanganan perkara ini juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status ini siring dilakukannya gelar oleh Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Jumat (11/3) lalu.







