Jika ditotal, aset milik Doni Salmanan yang telah disita kepolisian nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Namun nominal ini diperkirakan masih terus bertambah seiring pelacakan aliran dana yang masih dilakukan kepolisian.
“Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta memeriksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus,” kata Gatot.
Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Penelusuran aliran dana milik mereka turut menjadi perhatian polisi.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta orang-orang yang sempat menerima dana dari Indra dan Doni untuk melaporkannya ke polisi.
“Kami mengharapkan para masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana
dari kedua tersangka untuk melapor,” kata Gatot.
Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentu dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu. Bila memenuhi unsur, bisa saja mereka dijerat pidana.
“Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang- undang TPPU kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Gatot mengatakan belum ada para penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut.







