Namun begitu, kata Aini, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang mana kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.
“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” ujarnya.
Tarif kesehatan ini, lanjutnya, dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD Provinsi.
“Pertimbangan-pertimbangan di DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat, dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,” terangnya.
Yani Helmi yang merupakan adik kandung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, mengaku bersyukur atas terlaksananya kegiatan Sosper ini sebagai tanggung jawab wakil rakyat untuk mensosialisasikan perda yang sudah dibuat.
“Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti, terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.
Politisi Dia berharap, Sosper tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.
“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.









