BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mendekati bulan Ramadhan, Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 2022.
Baznas tidak sendiri namun bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Kalsel, MUI, Pemprov Kalsel hingga ormas Islam, yakni PWNU dan Muhammadiyah untuk menetapkan nilai zakat fitrah tersebut.
# Baca Juga :BAZNAS Melayani Zakat Metaverse di Ramadan 2022, Begini Caranya
# Baca Juga :Bawaslu Keluarkan Imbauan Cegah Politik Uang Bermodus Zakat, Tim H2D: Kami Butuh Tindakan Konkret
# Baca Juga :UPZ Bank Kalsel Berikan Bantuan Rp 20 Juta untuk Pembebasan Lahan Musholla Ar-Raudhah Mantuil
# Baca Juga :Bank Kalsel Bantu Biaya Pendidikan Hafizhannor, Anak Guru PAUD asal HSS di Al Azhar Mesir
Rinciannya, dengan besaran Rp 15 ribu per kilogram untuk beras premium, Rp 13 ribu untuk beras kelas menengah dan Rp 10 ribu per kilogram untuk beras biasa.
Dengan itu, zakat beras saat Lebaran nanti, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya yakni senilai 4,5 kilogram beras.
“Memang dalam mahzab Syafi’i untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram, aturan itu sama dengan yang kita tetapkan, tapi jika membayar fitrah dengan uang maka dikonversi ke uang nilainya berubah sesuai dengan mahzab Hanafi yakni seberat 4,5 kilogram,” jelas Ketua BAZNAS Kalimantan Selatan H Irhamsyah Safari, setelah rapat koordinasi penetapan di gedung BAZNAS Kalsel di Banjarmasin Rabu (16/3/2022).
Sementara itu, untuk pembayaran fidyah dengan harga Rp 25 ribu per hari, Rp 17.500 per hari dan Rp 15 ribu per hari, tergantung dari penyebab tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan 1443 H.
Berdasarkan data Disperindag Kalsel, lanjut Irhamsyah, harga beras Rp 15 ribu untuk jenis unus mutiara, Rp 12 ribu untuk jenis siam unus dan cihirang di kisaran Rp 10 ribu per kilogram.
“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang nanti dimasukkan dalam tiga tingkatan jenis beras tadi dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram,” bebernya.







