Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Bakal Di-cover JHT, Ida Fauziah Revisi Permenaker

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Permenaker No. 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang berpolemik saat ini bakal direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan akan merevisi permenaker itu.

Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).

# Baca Juga :Ditolak Buruh se-Indonesia, Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Hari Ini Jokowi Luncurkan Program Pengganti JHT, Namanya JKP, Apa Itu?

# Baca Juga :Diprotes Buruh, Jokowi Angkat Bicara dan Perintahkan Airlangga Serta Ida Fauziyah Ubah Persyaratan JHT

# Baca Juga :Dana JHT Milik Buruh se Indonesia Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BPJS Sebut Ditanam di SUN, Beli Saham Blue Chip dll

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengapresiasi apa yang telah dilakukan Menaker Ida Fauziah dengan merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut.

Menyitir apa yang dikatakan Menteri Ida Fauziyah, ia bilang revisi ini menyempurnakan apa yang sudah ada dalam Permenaker No.19 Tahun 2015.

“Pekerja kontrak atau PKWT dan Pekerja Bukan Penerima Upah itu pun di-cover (JHT) dalam permenaker yang nanti akan dibuat,” imbuh dia dalam konferensi pers Rabu (16/3/2022).

Ia menambahkan, dengan penyempurnaan ini justru ada peningkatan dari peraturan sebelumnya.

Iqbal mengapresiasi apa yang dilakukan Menaker Ida untuk mendengar aspirasi buruh. Ia juga berharap kementerian lain tidak banyak melakukan intervensi.

Pasalnya menurut dia, apa yang dilakukan Menaker Ida saat ini sudah cukup baik. Ia berharap, ada kelanjutan dialog antara buruh dan Menteri Ketenagakerjaan untuk masalah ketenagakerjaan ke depan.

“Kami atas nama buruh mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menteri,” tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjabarkan beberapa kemudahan yang akan ditambahkan dalam permenaker yang baru. Di antaranya, ia akan menyederhanakan syarat dokumen dan menyediakan layanan online untuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

editor : NMD
sumber : kompas.com