Satres Narkoba Polres HST Tangkap Warga Gambah Gara-gara Ditemukan Sisa Sabu dalam Pipet

BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria warga Hulu Sungai Tengah (HST) tak bisa berkilah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HST di rumahnya, Selasa (15/3/2022) pukul 19.00 Wita.

Tersangka berinisial BB (33) tertangkap di rumahnya, jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 03 Desa Gambah, Kecamatan Barabai karena penyalahguna narkoba.

Walaupun saat penggerebekan anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dipaket, namun setelah rumah BB digeledah ditemukan seperangkat alat untuk memakai sabu.

# Baca Juga :Pria di Kabupaten Banjar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel, Gegara Pesan Ganja Kering Via Online

# Baca Juga :Kejari Banjarmasin Sebut Kasus Narkoba Masih Mendominasi Kejahatan hingga Februari 2022

# Baca Juga :Bebas Hukuman Gantung Setelah Terjerat Kasus Narkoba di Malaysia, WNI Dipulangkan Lewat Entikong

# Baca Juga :Polisi Lakukan Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Sungai Baru Diciduk Anggota Polresta Banjarmasin

Barang bukti tersebut berupa satu pipet terbuat dari kaca bening. “Didalam pipet itu masih terdapat sisa serbuk yang diduga narkotika jenis sabu,”kata Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebgiyo, Rabu (16/3/2022).

Selain pipet, juga ada bong terbuat dari botol plastik bening lengkap dengan sedotannya, serok, satu pak plastik, satu lembar kertas timah rokok, tisu, kantong plastik warna hitam, kaus kaki warna loreng.

DItemukan pula tas selempang, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Barang bukti telah disita dan tersangka dibaa ke Polres HST untuk proses hukum.

“Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”kata Soebagiyo.

DItambahkan, tersangka sendiri sudah menjadi target, setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Gambah tersebut marak peredaran narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti tersebut

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com