KUALAKAPUAS, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap EF (45) dan HE (41).
Kedua pria ini dilaporkan telah melakukan tindak pengeroyokan terhadap lelaki berinisial SU (61) warga Selat Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Kejadian pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Pemuda Kilometer 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, pada 13 Maret 2022 lalu.
# Baca Juga :Politikus Golkar Azis Samual Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
# Baca Juga :Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
# Baca Juga :Pengeroyok Ketua Umum KNPI Dibayar Rp 1 Juta per Orang, Polda Metro Jaya Sebut Ada 4 Pelaku
# Baca Juga :Satu Pelaku Pengeroyokan di Kafe Asoka Banjarbaru Tertangkap, Tiga Masih Dikejar Polsek Liang Anggang
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti laporan keluarga korban terkait kejadian pengeroyokan tersebut.
“Dapat laporan itu, kami lakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi,” katanya dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut.
Polisi pun kini masih mendalami motif pengeroyokan itu.
“Akibat kejadian pengeroyokan, korban mengalami luka di bagian perut dan punggung,” tandasnya.
Korban pun harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diderita.
Belum diketahui menggunakan apa pelaku melukai korbannya.
“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus ini,” lontarnya
Sementara, pelaku akan kenakan pasal 170 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com









