HET Minyak Goreng Dicabut Harga Melambung, DPR RI Sebut Pemerintah Kalah Hadapi Tekanan Pengusaha

“Kualitas minyak curah kalau bisa sebanding dengan minyak kemasan, karena memang yang di lapangan minyak curah itu kalau dibandingkan kemasan ketika menggoreng agak lama, ya terjadi pemborosan,” tutur Mukroni.

Selain itu, Kowantara meminta pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng curah di pasar. Saat ini, minyak goreng curah disebut masih sulit didapatkan. “Warteg menerima harga yang ditetapkan namun meminta kualitas minyak curah sebanding dengan minyak kemasan. Yang kedua, barangnya tersedia. Itu jadi perhatian pedagang-pedagang warteg,” kata Mukroni.

Negara Kalah

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai keputusan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.

“Setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng curah menjadi sebesar Rp14 ribu per liter,” kata Mulyanto.

“Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar,” sambungnya.

Mulyanto menyebut para penimbun yang menahan minyak goreng murah, saat ini sedang sorak-sorai merayakan kemenangan sambil mencibir inkonsistensi kebijakan pemerintah, serta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Menurutnya, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik.

Dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh empat produsen.

“Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu, apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka 2.000 dolar AS per ton,” papar Mulyanto.

Mulyanto meminta dalam jangka panjang pemerintah harus berani menata niaga minyak goreng agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Salah satunya, merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat, serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini.

Selain itu, pemerintah juga agar memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) termasuk juga Bulog untuk menata niaga komoditas pangan tersebut.

“Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu, sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung,” tuturnya.

editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com

News Feed