Menurut dia, Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham terbesar juga harus menambah penyertaan modalnya, agar kewenangan Bank Kalsel dalam mengelola keuangan daerah bisa dipertahankan.
“Ini akan dibicarakan Komisi II yang membidangi masalah ini maupun panitai khusus,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Sebelumnya, dalam rapat membahasa revisi RPJMD 2021-2026 dengan Pansus RPJMD DPRD Kalsel, Kepala Bappeda Kalsel Fajar Desira menyatakan, Pemprov Kalasel telah menganggarkan sekitar Rp 260 miliar untuk penambahan penyertaan modal Bank Kalsel.
BACA JUGA:
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Lantik Fachrudin sebagai Direktur Bisnis Bank Kalsel
“Penambahan penyertaaan modal Bank Kalsel dari Provinsi Kalsel telah kita akomodir di RPJMD, besarannya sekitar 260 miliar, itu bisa berbentuk aset atau uang,” kata Fajar Desira, usai Rapat Evaluasi Raperda RPJMD bersama Pansus DPRD Kalsel, Kamis (24/2/20220).
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD) termasuk Bank Kalsel, tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian










