BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel, agar bank milik daerah bisa memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun pada akhir 2024.
“Jadi pemerintah daerah sebagai pemilik saham terbesar harus bisa menambah modal agar Bank Kalsel tetap berstatus Bank Umum,” kata Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin,Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA:
Bank Kalsel Gelar RUPS 2021 dan RUPSLB 2022, Catatkan Kinerja Keuangan Positif di Tengah Pandemi
BACA JUGA:
Dirut Bank Kalsel Hanawijaya : Penambahan Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun Dilakukan Bertahap
BACA JUGA:
Fajar Desira : Pemprov Siapkan Rp 261 Miliar untuk Penyertaan Penambahan Modal Bank Kalsel
Menurut Muhidin, pengajuan Raperda ini dalam rangka menyiapkan payung hukum, agar bisa penambahan penyertaan modal Bank Kalsel bisa berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga statusnya tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Ini yang diusahakan agar modal inti minimum bisa terpenuhi agar Bank Kalsel tetap menjadi bank umum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Muhidin mengungkapkan, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan guna meningkatan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian.
“Salah satu upaya ini dengan melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD),” jelas Muhidin.








