JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Berdasarkan kalender hijriah, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H atau 2022M kloter pertama pada 4 Dzulqa’dah 1443H atau 5 Juni 2022.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M tanpa ada komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebesar Rp 42.452.369 per jemaah.
Namun usulan tersebut mendapat pertentangan dari Anggota Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR.
# Baca Juga :Haji 2022 Kemungkinan Dibuka, KJRI Tunggu Pengumuman Resmi Arab Saudi
# Baca Juga :Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah
# Baca Juga :Ibadah Haji Lewat Metaverse, MUI: Bisa untuk Pengenalan Kota Mekkah Sebelum Menunaikan Ibadah Haji
# Baca Juga :Sisihkan Gaji, Anggota DPRD Kalsel Haji Zanie Sumbang Tiket Umrah untuk Nakes dan Warga Banjar
Usulan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Usulan Bipih itu mengalami penurunan dibanding usulan yang disampaikan Kemenag kepada DPR pada Februari 2022 lalu senilai Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan biaya Rp 45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protokol kesehatan.
“Kami siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total Bipih per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk Bipih dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta,” kata Hilman dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta.
Hilman mengatakan usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen.
Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.
Ia mengatakan penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan.
Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimistis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes. Untuk itu kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443H/2022M dengan asumsi tidak ada prokes,” ucapnya.
“Ringkasan asumsi dengan prokes mencakup kurs pada rupiah yang mengalami kenaikan dari 2020 ke 2022, biaya penerbangan cukup besar dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta. Akomodasi jemaah, tes swab PCR, dan hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan, dan transport. Maka kami usulkan bahwa Bipih tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.300,” ujarnya.
Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya itu masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35 juta.







