JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Cuma dalam dua hari, Polda Metro Jaya membekuk dua publik figur terjerat kasus narkotika.
Dua musisi tersebut adalah Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi dan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fuzan Lubis.
DJ Chantal Dewi ditangkap di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Sementara Fuzan Lubis ditangkap di bilangan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) dini hari.
# Baca Juga :DJ CD yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Ternyata Chantal Dewi, Diciduk saat Konsumsi Sabu
# Baca Juga :BREAKING NEWS DJ Berinisial CD Ditangkap Polisi di Apartemen Mewah Cilandak, Terlibat Kasus Narkoba
# Baca Juga :Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhabilitasi,
# Baca Juga :BREAKING NEWS Polisi Tangkap Artis Muda RN Terkait Kasus Narkoba, Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph
Polisi telah menetapkan Chantal sebagai tersangka penyalahgunaan sabu. Ia kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu saat ditangkap.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Chantal Dewi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Dari hasil pemeriksaan, Chantal positif mengonsumsi sabu. Polisi turut menyita satu klip sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong atau alat isap sabu.
Zulpan menjelaskan Chantal mendapat sabu dari temannya. Chantal pun mengakui dirinya mengonsumsi sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai DJ.
Chantal menggunakan narkoba sejak 2009. Dari pengembangan kasus ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Komplek PTB, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3) dini hari.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip bekas tempat sabu, satu alat bong, satu korek api, serta satu butir alprazolam atau obat penenang.
Chantal dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.







