BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ikut memusnahkan minuman keras dan sejumlah barang sitaan, di halaman Kantor Satpol PP Banjarbaru, Jumat (18/3/2022).
Barang sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari kegiatan rutin Satpol PP dalam penertiban atau razia di wilayah Kota Banjarbaru, yakni tuak 145 liter, suplemen 42 kotak, alkohol 95% 84 botol, Anggur Merah 2 botol, Vodka 2 botol dan Wiski 1 liter. Ada juga alat kontrasepsi dan alat bantu lainnya yang ditemukan di lokalisasi.
Barang sitaan itu dimusnahkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin Koreksi LKPJ 2021, Minta Dibuat Lebih Terperinci
BACA JUGA :
Wali Kota Aditya Lantik 259 Pejabat Fungsional Tertentu, Harapkan Tercipta Banjarbaru Juara
BACA JUGA:
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2023, Aditya Berharap Visi Misi Kota Banjarbaru Juara Terwujud
Sebelum pemusnahan barang sitaan, juga dilaksanakan apel dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-72 dan Satlinmas ke-60, yang dipimpin oleh Wali Kota Aditya Mufti Ariffin.

Aditya berharap Satpol PP Kota Banjarbaru bisa lebih profesional, terpercaya, dan juga bisa berpartisipasi dalam mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai kota masa depan Kalimantan Selatan.
“Mudah-mudahan Satpol PP Kota Banjarbaru lebih profesional, semakin terpercaya, dan mudah-mudahan Satpol PP juga bisa ikut berpartisipasi mewujudkan Banjarbaru sebagai ibu Kota Propinsi Kalsel, dan juga menjadi kota masa depan yang layak di Kalimantan Selatan,” harapnya.
Kemudian Aditya menjelaskan tujuan dilaksanakan pemusnahan barang sitaan ini agar transparansi dengan masyarakat berjalan dengan baik.
“Maksud dilaksanakan pemusnahan ini adalah agar transparansi ini berjalan dengan baik, artinya barang yang disita ini benar-benar dimusnahkan, tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat benar-benar percaya terhadap Satpol PP Kota Banjarbaru,” katanya.







