Namun, masih terdapat beberapa barang bukti yang masih dicari, karena telah dijual oleh para pelaku.
Di sisi lain, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Pelaku berinisial A merupakan residivis dengan kasus curanmor dan kini ditangkap kembali dengan kasus pencurian,” ucap Kompol Ronny.
Ketiga pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya masing-masing.
Saat melakukan penangkapan, petugas harus menghadiahi kedua tersangka dengan timah panas.
“Saat hendak diamankan, tersangka A dan R mencoba melarikan diri dari petugas. Sehingga kami mengeluarkan tembakan peringatan, dan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ungkap Kompol Ronny.
Kompol Ronny mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dan Pemberatan, serta hukuman maksimal selama 7 tahun.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







