Pencurian dan Pembobolan Rumah di Palangkaraya Diciduk, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pencurian dan pembobolan rumah warga yang meresahkan warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasil diungkap Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, Jumat (18/3/2022).

Tiga orang tersangka A (34), R (40), dan S (29) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut dan mereka yang merupakan satu komplotan.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini, dua diantaraya terjadi di kawasan Mahir Mahar Palangkaraya.

# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain

# Baca Juga :Diduga Melakukan Pencurian Tandah Buah Segar Disertai Ancaman, Mantan Wakil Rakyat Tala Diamankan

# Baca Juga :Pria Nekat Kabur dari Polsek Tarakan dengan Tangan Diborgol, Lakukan Pencurian Kompresor & Sepada Motor

# Baca Juga :Pencuri Motor Ditangkap di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Sita Kunci T dan Suzuki Satria

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya di rumah para korban.

Menurut Kompol Ronny Marthius, lokasi pencurian terjadi di Kawasan Mahir Mahar, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Ketiga pelaku merupakan satu komplotan, A dan R merupakan eksekutor di lapangan, sedangkan tersangka S merupakan pemantau,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Ketiganya memiliki peran masing-masing dan melancarkan aksinya jika S sudah menargetkan sasaran.

Para pelaku melakukan aksinya, saat pemilik tak berada di rumah atau saat rumah dalam keadaan kosong.

“Terdapat 2 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dan pemberatan, di Jalan Mahir Mahar dan Pondok Mekar Sari,” jelas Kompol Ronny.

Petugas juga mengamankan barang bukti yang didapat dari ketiga tersangka.

“Terdapat 4 unit handphone, 1 unit laptop, dan 2 unit sepeda motor sebagai sarana pelaku yang ditetapkan sebagai barang bukti,” papar Kasat Reskrim.