TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – CAS alias Aldo (18), warga Desa Jaweten Kecamatan Dusun Tmur, Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dibekuk petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
CAS dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong karena tertangkap tangan bawa sabu pada Kamis (17/3/2022) malam.
Saat itu petugas berhasil membekik CAS alias Aldo saat berada di seputaran Jln A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
# Baca Juga :Kepergok Bawa Sabu, Aldo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Paketan Disimpan dalam Kotak Rokok
# Baca Juga :DJ CD yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Ternyata Chantal Dewi, Diciduk saat Konsumsi Sabu
# Baca Juga :Penuh Kubangan dan Membahayakan Warga, Kapan Jalan Poros Batumulya-Sabuhur Tanahlaut Diperbaiki?
# Baca Juga :Pengangguran di Alalak Selatan Banjarmasin Ditangkap Polisi, Ditemukan 17 Paket Sabu di Kamarnya
Terungkapnya ulah pelaku bermula dari laporan masyarakat perihal transaksi sabu di Jln A Yani, Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.
Petugas gabungan yang dipmpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menindaklanjutinya dengan segera menuju lokasi.
Di Jalan A Yani, kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, persisnya di depan kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan , petugas menghentikannya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klipberisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Paketan sabu tersebut disimpan pelaku dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam box sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Sabtu (19/3/2022), membenarkan perihal penangkapan pelaku.
“Saat ini CAS alias Aldi sudah di amankan Di Polres Tabalong berikut satu plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,”katanya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang disita berupa satu lembar tissue warna putih, satu bungkus kotak rokok, satu buah handphone android warna hitam dan satu buah sepeda motor matic warna putih.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







