KALIMANTANLIVE.COM – Ramadan 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriah tinggal menghitung hari, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak Selasa (15/3/2022) itu, terdapat 14 poin yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Indonesia selama berlangsungnya bulan Ramadhan 2022.
Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder dan salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
# Baca Juga :Jelang Ramadhan 2022, Harga Sembako di Palangkaraya Naik, Telur dan Beras Lebih Mahal Rp1.000
# Baca Juga :Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada 2 April 2022, Berdasarkan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
# Baca Juga :Dihukum Penjara, Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani Pun Terdengar, Ardi Bakrie Ajukan Banding
# Baca Juga :Ahli di Arab Prediksi 2 April 2022 Awal Ramadhan
Salah satu poin aturan yang berada di dalam surat edaran ini adalah terkait penggunaan dai atau pendakwah yang tidak diperbolehkan dari organisasi terlarang.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.
Selain itu, surat edaran ini juga melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan muatan tayangan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga tayangan berunsur supranatural.
“Berkaitan ketentuan poin b, selama bulan Ramadhan, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan,” demikian poin l yang tertuls dalam surat edaran tersebut.







