Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan

“Hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher guratan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun tersangka masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong .

Untuk korban yang didampingi orangtuanya masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialami.

Atas perbuatannya ini, pelaku, AS alias Bidawang, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com