AMUNTAI, KALIMANTANLIVE.COM – Dua remaja berinisial MH (29) dan M (30) dibekuk polisi di pinggir Jalan Negara Dipa RT.02 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kedua remaja itu diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu lalu ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres HSU, Sabtu (19/03/2022).
Barang bukti yang disita petugas sebanyak 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat bersih 1.82 gram.
# Baca Juga :Kepergok Bawa Sabu, Aldo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Paketan Disimpan dalam Kotak Rokok
# Baca Juga :Kepergok Bawa Sabu, Aldo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Paketan Disimpan dalam Kotak Rokok
# Baca Juga :DJ CD yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Ternyata Chantal Dewi, Diciduk saat Konsumsi Sabu
# Baca Juga :Penuh Kubangan dan Membahayakan Warga, Kapan Jalan Poros Batumulya-Sabuhur Tanahlaut Diperbaiki?
Selain itu, petugas Polres HSU juga menyita 1 buah sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 buah HP oppo warna biru.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK MH melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan kedua lelaki tersebut.
Penangkapan berawal dari Kasat Resnarkoba Polres HSU Polda Kalsel IPTU Siswadi mendapatkan informasi dari warga bahwa dua orang pengendara sepeda motor warna abu-abu yang diduga membawa narkotika jenis sabu di sekitaran kota Amuntai.
“Atas dasar informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres HSU melakukan patroli maupun monitoring disekitaran jalan Kota Amuntai. Di atas jembatan paliwara personel melihat kendaraan berada di turunan jembatan kemudian berbelok melewati jalan di samping Hotel Lambung Mangkurat dan petugas segera mengikuti untuk penangkapan,” ujarnya.
Setelah diikuti, dua orang terlapor tersebut salah satunya terlihat membuang benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan sebelah kiri, setelah melihat ada gerak gerik mencurigakan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran.







