KPK dan Bank Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sebagai tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait program pencegahan korupsi di Bank Kalsel Kantor Pusat, Banjarmasin, Senin (21/03/2022).

Agenda rapat koordinasi difokuskan pada penggajian bersih/kotor, penempatan dana pemda di BPD, laporan kredit dan penghapusan kredit tahun 2021 serta optimalisasi terkait pendapatan dan pemasangan alat rekam di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:
Bank Kalsel Raih Penghargaan Gold Award The Best Sales Marketing for Company 2022 dari Economic Review

BACA JUGA :
Pemprov Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin : Agar Tak Jadi BPR

Adapun Tim KPK RI yang berhadir, yaitu Kasatgas Pencegahan, Uding Juharudin; Spesialis Korsup sebagai PIC Kalsel, Azril Zah; Spesialis Korsup, Untung Wicaksono dan Spesialis Korsup, Ben Hardy Saragih.

Dari pihak Bank Kalsel hadir Direktur Utama Hanawijaya; Direktur Kepatuhan, IGK. Prasetya; Direktur Operasional, Ahmad Fatrya Putra; Direktur Bisnis, Fachrudin; seluruh Kepala Divisi Kepala Cabang dan Kepala Cabang Pembantu yang hadir secara virtual.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan KPK RI di Banjarmasin, Senin (21/3/2022). (Humas Bank Kalsel)

“Kehadiran tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI ke Bank Kalsel bagi kami adalah suatu kehormatan dan bentuk kepedulian dari rekan-rekan KPK sebagai tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan lebih khusus pada Bank Kalsel sebagai pengelola keuangan daerah,” kata Hanawijaya dalam sambutannya.

Bank Kalsel sebagai institusi yang para pemegang sahamnya merupakan Kepala Daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan setoran modalnya berasal dari APBD tentunya berkewajiban mengelola dengan baik sesuai dengan prinsip GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.