Yani Helmi : Perda No 1 Tahun 2021 Payung Hukum bagi Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kesehatan Maksimal

Ia mengharapkan, dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

Sementara itu, Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.

BACA  JUGA :
Soswasbang, Paman Yani Bicara Dua Sisi Kemajuan Teknologi hingga Perang Rusia dan Ukraina

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” tuturnya.

Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi saat Sosper Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022). (Hms DPRD Kalsel).

Heru menyebut, penyelenggaraan upaya kesehatan ini mempunyai 26 jenis kegiatan. Antara lain: layanan kesehatan jiwa, layanan kesehatan tradisional, hingga penanggulangan penyakit menular dan tidak menular

Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan di masa COVID-19. (*)

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian