TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit
“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat kita. Oleh karenanya penting sekali Perda ini untuk disosialisasikan,” ujar Yani Helmi saat melakukan Sosper di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022).
Sebagai bentuk nyata dari sebuah kepedulian terhadap konstituennya, anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali menyapa masyarakat secara langsung melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan.
BACA JUGA :
Sosialiasi Perda di Stagen Kotabaru, Legislator Yani Helmi : Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan Kesehatan
Adapun Sosper yang kali ini adalah Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kalimantan Selatan mengatakan, peningkatan kualitas kesehatan harus terus mendapat perhatian, terlebih dimasa serba sulit saat ini.

“Meski saat ini bahan pokok seperti minyak goreng sedang menjadi kekisruhan. Namun kesehatan masyarakat harus tetap diperhatikan,” katanya.
Kewaspadaan tinggi terhadap penyakit bawaan di tengah wabah COVID-19 lanjutnya, juga harus diperhatikan oleh masyarakat agar tidak menjadi penularan yang lebih masif.
“Dengan adanya Perda ini, maka menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit,” paparnya.










