Alasan Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah, Sekarang Berbasis Industri

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Agar pasokan minyak goreng efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah.

Kebijakan tersebut dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

# Baca Juga :Demo Tuntut Mendag Muhammad Lutfi Dicopot, Mahasiswa di Kota Malang: Tak Becus Urus Minyak Goreng

# Baca Juga :Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Waket DPR Rachmat Gobel: Kesalahan Pemerintah Mengatur dan Membuat Kebijakan

# Baca Juga :Pasokan Minyak Goreng Banjiri Pasar Setelah HET Dihapus, Anehnya Harganya Makin Mahal

# Baca Juga :Hari Ini, Mendag Janji Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng kepada Komisi VI DPR RI

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Perusahaan harus teken perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelasnya.