BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota untuk dibahas bersama-sama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengajuan tiga raperda dilakukan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin didampingi Wawali Wartono dan diserahkan kepada Ketua DPRD Fadliansyah didampingi dua waket pada Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (22/3/2022).
“Dokumen Raperda sudah kami terima dan sesuai tahapannya akan melalui proses lebih lanjut mulai dari saran dan masukan fraksi, pembahasan pansus hingga disepakati bersama menjadi perda,” ujar Fadliansyah sebagaimana dilansir ANTARA.
BACA JUGA:
Membanggakan, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin Raih The Best One Inspiring Leaders 2022
BACA JUGA:
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2023, Aditya Berharap Visi Misi Kota Banjarbaru Juara Terwujud
Wali Kota Banjarbaru mengharapkan, tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu bisa melalui proses sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat diterapkan baik sebagai acuan pemkot maupun bagi masyarakat.
“Kami berharap, prosesnya berjalan lancar dan bisa dibahas bersama antara pansus DPRD dan tim pemkot hingga disahkan menjadi perda,” ucap wali kota yang didampingi wawali usai rapat paripurna.
Ada pun tiga raperda yang diusulkan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah, raperda penyelenggaraan perizinan daerah dan raperda tentang sistem pemerintah berbasis elektronik.
Penetapan Tiga Perda
Selain penyerahan dokumen tiga Raperda usulan Pemkot Banjarbaru kepada DPRD, kedua belah pihak menyepakati tiga Raperda ditetapkan menjadi Perda.










