BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah menyelidiki kasus dugaan korupsi di kantor cabang bank BUMN di Kota Marabahan, Kabupaten Batola, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atau Kejati Kalsel telah menetapkan seorang tersangka.
Tersangka berinisial MI ini adalah oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank BUMN tersebut.
Kepala Kejati Kalsel Mukri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino mengatakan, MI ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/3/2022) malam dan langsung ditahan.
# Baca Juga :KPK dan Bank Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarmasin
# Baca Juga :Komitmen Cegah Korupsi, Gubernur Minta Pemprov Kalsel Perbaiki Tata Kelola Birokrasi Secara Profesional
# Baca Juga :KPK Cabut Video Klip Indra Kenz di YouTube Terkait Kampanye Antikorupsi
# Baca Juga :Ini Dia Biang Kerok Mahalnya Tiket Garuda, Erick Thohir Sebut Akibat Korupsi Kasus Lama Zaman Emirsyah Satar
“Sudah ada dua alat bukti. Saat ini dititipkan di Lapas Banjarmasin,” ujar Novel dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (23/3/2022).
Penetapan status tersangka setelah penyidik Kejaksaan selama kurang lebih lima jam melakukan pemeriksaan terhadap MI sebagai saksi di Kantor Kejati Kalsel.
MI sebelumnya sempat mangkir atas tiga kali panggilan oleh penyidik Kejati Kalsel sehingga dilakukan penjemputan di rumahnya di kawasan Wanaraya, Kabupaten Batola.
Ini berdasarkan Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Kalsel pada Selasa (22/3/2022).
Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan MI dinyatakan sehat oleh dokter, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (22/3/2022) untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik mengindikasi modusnya berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif.
Lebih spesifik, terindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







